Jakarta,ruangenergi.com-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan keprihatinan atas adanya kejadian kecelakaan kerja dialami oleh kontraktor kontrak kerjasama migas PetroChina Jabung Ltd beberapa waktu lalu.
SKK Migas mengapresiasi quickly action dari management PetroChina dan bagaimana memperlakukan korban dengan baik.
“Sebenarnya di SKK Migas sudah ada PTK 005 tahun 2018, itu sudah mengatur keselamatan kerja, lindung lingkungan. Ya memang pekerjaan yang massive dan agressive itu juga pasti akan dibarengin dengan resiko.Pasti kita sadar kalau berangkat ke kantor itu ada resiko tabrakan/kecelakaan, namun bukan berarti meng-excuse ya,” kata Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahyu Wibowo pada konferensi pers Capaian Kinerja Hulu Migas Tahun 2022 dan Target Tahun 2023,Rabu (18/01/2023) di Jakarta.
SKK Migas,lanjut Wahyu, melihat bahwa dibandingkan global, angka kecelakaan kerja di lingkup KKKS di Indonesia lebih rendah, bagaimana trend 10 tahun terakhir ini relatif turun.
“Pertanyaannya kok sering ya kecelakaan kerja? Kita tidak bisa melihatnya spot-spot. Tapi itu sebagai allert untuk kita lebih waspada. Di presentasi tadi kelihatan bagaimana kita (Indonesia) dibandingkan global bagaimana trend kita 10 tahun terakhir, itu relatively turun ya.Action yang kita akan lakukan terutama terukur.Jangan sampai respon kita terkait kejadian itu (kecelakaan kerja mengganggu operasional di lapangan yang lebih jelek,” papar Wahyu lagi.
Dalam catatan ruangenergi.com, Vice President Human Resources & Relations PetroChina, Dencio Renato menjelaskan kunjungan Wamenaker, Arfiansyah Noor ke Area area NEB#9 dan WBD-7 guna melihat langsung lokasi kecelakaan kerja beberapa waktu lalu. Wamenaker juga sempat berbicang-bincang singkat dengan para pekerja dilapangan.
Terkait korban yang masih dirawat, PetroChina melalui perusahaan jasa pengeboran akan memenuhi tanggung jawa terhadap para pekerja,
“Selain menanggung biaya perawatan ketiga korban, perusahaan juga menyediakan fasilitas hotel dan bantuan uang makan bagi anggota keluarga yang mendampingi selama masa perawatan,” kata Dencio.
(Laporan dan foto: Rendy M Saputra)