SKK Migas Dipersimpangan, Nasibnya Tergantung Revisi UU Minyak dan Gas Bumi

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,RuangEnergi.Com-Kelangsungan  institusi pengatur kegiatan hulu minyak dan gas bumi atau dikenal dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bakal ditentukan dalam Revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang akan dibahas pemerintah bersama DPR RI.

Dalam keterangannya kepada media , Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan kelembagaan SKK Migas ini dalam Revisi UU Migas nantinya akan diganti menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) Migas, sesuai amanat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013 lalu tentang pembentukan Badan Usaha Khusus Migas.

Kendati demikian, Sugeng menyatakan bahwa hingga saat ini masih belum diputuskan definisi yang pasti tentang BUMN Khusus Migas ini, termasuk kewenangannya.

Ia menjelaskan, ada yang menyebut bahwa BUMN Khusus Migas ini langsung bertanggung jawab kepada Presiden, namun di sisi lain ada pula yang menyebut institusi ini akan bertanggung jawab kepada Menteri BUMN.

“Hal ini sedang kami kaji secara cermat Kita mau kelembagaan ini memiliki tata kelola yang kondusif, apalagi sektor hulu migas di Indonesia sudah lampu kuning menjelang merah,” ujar Sugeng

Menurut dia, BUMNK Migas ini nantinya harus betul-betul melindungi kepentingan negara, tapi juga dapat melindungi kepentingan investasi dengan memberikan suasana yang baik bagi investor. Lalu, imbuhnya, BUMNK Migas ini harus memiliki transparansi di semua lini.

“Ukurannya adalah pendapatan negara, bagaimana pendapatan negara harus lebih baik. Harus melindungi kepentingan negara dan menjaga suasana kondusif bagi investasi,” paparnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan bahwa hulu migas menjadi sektor yang penting dalam 25-50 tahun ke depan, sehingga iklim investasi di sektor ini harus diciptakan semenarik mungkin. Apalagi, lanjutnya, negara harus menyediakan energi yang mudah dijangkau dan berkesinambungan.

Dia menyayangkan, pembahasan Revisi UU Migas ini sudah mangkrak bertahun-tahun. Bahkan, pembahasannya sudah didahului oleh Revisi UU Minerba dan kini Rancangan UU Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Sugeng menegaskan, pada Rapat Paripurna 3 Desember 2018 pada keanggotaan DPR periode sebelumnya Revisi UU Migas juga telah ditetapkan menjadi program legislasi nasional. Lalu pada 29 Januari 2019 pemerintah melalui Presiden telah mengirimkan surat ke DPR agar segera membahas kembali Revisi UU Migas ini.

Saat ini menurut Sugeng, komisi energi sudah siap dengan naskah akademik, sehingga pembahasan selanjutnya tinggal menunggu dari pemerintah.

“Komisi VII sudah siap. Nanti kami akan kordinasi dengan pemerintah, kalau sudah siap, maka akan segera kami mulai pembahasan,” pungkas Sugeng Suparwoto