Jakarta,ruangenergi.com-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) hari ini gelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Aspirasi Publik Terhadap RUU Migas Yang Lebih Ramah Investasi dan Bermanfaat Optimal Bagi Bangsa Indonesia.
FGD ini diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk mendukung langkah demi tercapainya target 1 juta barrel dan 12 BSCFD gas pada tahun 2030, serta memberikan masukan yang terbaik kepada Stakeholder untuk berprosesnya RUU Migas pasca putusan Mahkamah Konsitusi.
”Pada kesempatan kali ini, kami menyampaikan beberapa poin mengenai aspek urgensi RUU Migas yaitu :
• Pertimbangan filosofis RUU migas sesuai dengan cita-cita negara berdasarkan UUD 1945 terutama terkait pengelolaan sumber daya migas yang lebih efektif, efisien dan optimal;
• Pertimbangan sosiologis RUU migas didasarkan pada kebutuhan industri atas energi yang semakin meningkat, sehingga diperlukan dukungan investasi. Untuk meningkatkan investasi tersebut maka diperlukan kepastian hukum;
• Pertimbangan yuridis bahwa beberapa pasal dalam UU Migas 22 Tahun 2001 telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga sangat diperlukan pembaharuan UU Migas yang konstitusional,” kata Sekretaris SKK Migas Taslim Yunus saat membacakan sambutan secara virtual,Rabu (15/12/2021) di Jakarta.
Taslim juga menghaturkan,melalui FGD ini dapat merupakan sarana elaborasi atas aspirasi publik Terhadap RUU Migas yang Lebih Ramah Investasi dan Bermanfaat Optimal bagi Bangsa Indonesia.
”Kami mengharapkan substansi pembahasan dalam FGD ini sebagai momentum untuk penyampaian aspirasi masyarakat serta memberikan masukan terkait formulasi RUU Migas khususnya aspek kelembagaan pengelola kegiatan usaha hulu migas yang konstitusional, akuntabel, efektif dan mendukung aspirasi masyarakat, yaitu berupa kelembagaan pengelola kegiatan usaha hulu migas sebagai transformasi SKK Migas yang diperkuat dan berkarakteristik sesuai dengan amanah Putusan Mahkamah Konstitusi,” tutur Taslim lagi.