SKK Migas: Hulu Migas Tidak Pakai Produksi Dalam Negeri Dikenakan Sanksi Tidak Diberikan Master List

Jakarta,ruangenergi.com-Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto meminta kepada seluruh kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas untuk tidak mengabaikan penerapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di kegiatan hulu minyak dan gas.

Baik SKK Migas dan Ditjen Migas sama-sama mengacu pada Buku APDN (Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri )

“Kita di hulu migas itu ada list local content di masing-masing peralatan yang dibutuhkan hulu. Jadi oleh karena itu hulu migas.Oleh karena itu masing-masing pengadaan terhadap alat itu harus memenuhi kebutuhan itu. Kalau memang sudah 100 persen peralatan itu sudah bisa dibuat di dalam negeri, kita akan memaksa kontraktor untuk pembeliannya itu tidak lagi impor. Itu sebabnya di hulu migas sejauh ini kandungan TKDN nya cukup tinggi. Kami menerbitkan daftar kapasitas nasional.Ini seharusnya dipenuhi dan dimanfaatkan oleh kontraktor K3S,”kata Dwi Soetjipto saat konferensi pers Capaian Kinerja Hulu Migas Tahun 2022 dan Target Tahun 2023,Rabu (18/01/2023) di Jakarta.

Menurut Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko, apabila ada K3S bandel tidak mau memakai produk dalam negeri, ya tinggal menikmati bayar pajak dan tidak diberikan master list.

“Kita akan investigasi dulu, kalau di dalam negeri betul-betul sudah bisa di buat, dan masuk di dalam buku Apresiasi Produk Dalam Negeri yang dikeluarkan Ditjen Migas ya pasti kita tetapkan non cost recovery. Dan hal lainnya, mereka akan kesulitan mendapatkan master list nya. Jadi bukan hanya kita saja, tapi Ditjen Migas akan melihat dari buku APDN itu. Kalau produk itu sudah ada di dalam negeri namun mereka (k3s) tidak memakai, maka akan kesulitan mendapatkan master listnya atau mereka bayar pajak begitu,”tegas Rudi. (Laporan dan foto oleh: Rendy M.Saputra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *