Jakarta,ruangenergi.com-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan terus melakukan pembinaan kepada pabrikan dalam negeri.
Hal ini akan memberikan kepastian kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) bahwa pabrikan dalam negeri memang sudah mampu dan memenuhi kualifikasi teknis untuk bisa digunakan.
“Pembinaan bersama antara SKk Migas, ditjen migas dan KKKS kepada pabrikan dalam negeri akan memperkuat buku APDN yang telah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, sekaligus memberikan kepastian bagi KKKS bahwa pabrikan dalam negeri memang sudah mampu dan memenuhi kualifikasi teknis untuk bisa digunakan,” kata Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas Erwin Suryadi kepada ruangenergi.com,Senin (23/11/2022) di Jakarta.
SKK Migas,lanjut Erwin, melakukan penilaian dan pembinaan bersama perusahaan dalam negeri.kepada pabrikan dalam negeri dengan melibatkan Direktorat Jenderal Migas, SKK Migas.
“Dengan program tahap kedua ini maka dalam 2 tahun ini sudah 66 pabrikan dalam negeri yang telah dikunjungi langsung dan dilakukan assement oleh para subject matter experts,” jelas Erwin lagi.
Ini artinya, kata Erwin lagi, KKKS wajib beli ke mereka dulu. Kalau mereka (KKKS) bandel, Erwin dengan tegas menjawab:
“Ya tidak kita kasih ijin impor.Insya allah mereka akan komit hasil penilaian mereka sendiri”