Jakarta,ruangenergi.com- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta kapal-kapal pengangkut minyak dan gas, termasuk tanker LNG, segera reflagging atau pengadaan kapal yang langsung dimiliki oleh orang Indonesia.
SKK Migas prihatin dari 7 Kapal Tanker LNG mengangkut LNG dari Kilang Tangguh, hanya 2 kapal berbendera Indonesia. Itu sebabnya SKK Migas mendesak agar segera kapal tanker pengangkut LNG Tangguh berbendera Indonesia.
“Benar… karena kapal LNG dari BP hanya dua dari 7 yang berbendera Indonesia… padahal delivery domestik cukup banyak sekarang (dari Kilang LNG Tangguh).Ganti bendera itu maksudnya bukan tinggal ganti bendera…. Kapal-kapal berbendera asing yang ada segera reflagging… atau pengadaan kapal LNG baru yang milik orang indonesia alias berbendera Indonesia,” kata Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief S. Handoko kepada ruangenergi.com, Senin (03/01/2022) di Jakarta.
Dalam catatan ruangenergi.com, asas cabotage tertuang dalam Inpres 5/2005 dan Undang-undang 17/2008 tentang Pelayaran.
Asas cabotage menegaskan angkutan laut dalam negeri menggunakan kapal berbendera merah putih, dan diawaki oleh awak berkebangsaan Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya diterapkan di Indonesia.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang memberlakukan asas cabotage, melainkan beberapa negara lain bahkan telah lebih dulu menerapkan asas cabotage seperti, Amerika Serikat, Brazil, Kanada, Jepang, India, China, Australia, Phillipina dan sebagainya.