Jakarta, Ruangenergi.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan bahwa pihaknya menyaksikan puluhan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan penandatanganan amendemen Nota Kesepahaman mengenai pengembangan sistem informasi penyedia barang/jasa terintegrasi atau Centralized Integrated Vendor Database (CIVD).
Adapun sebanyak 25 KKKS yang tergabung dalam komite pengembangan sistem CIVD berkomitmen mendukung pengembangan sistem CIVD pada periode 2020-2025. Di mana, amendemen tersebut berisi penambahan ruang lingkup infrastruktur CIVD dengan sistem keamanan yang lebih andal.
SKK berharap dengan adanya penambahan ini, diharapkan akan memperkuat sistem CIVD dalam hal pengelolaan data kualifikasi proses tender di kegiatan hulu migas.
Penandatanganan dilakukan oleh Premier Oil Natuna Sea B.V. selaku koordinator pelaksana pengadaan dan pengelolaan sistem CIVD, disaksikan oleh Plt. Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Rudi Satwiko.
“Sistem CIVD merupakan sistem online yang digunakan untuk melakukan penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa secara terpusat dan terintegrasi antar KKKS. CIVD merupakan sistem utama dalam proses kualifikasi tender di hulu migas, dengan adanya sistem ini KKKS akan mendapatkan penyedia barang/jasa yang tepat dengan harga yang efisien,” ungkap Rudi dalam keterangan resminya yang diterima Ruangenergi.com, (09/11).
Rudi melanjutkan, sistem CIVD mulai diterapkan oleh SKK Migas sejak tahun 2016 dan hingga kini telah digunakan oleh 58 KKKS maupun grup KKKS.
“Melalui CIVD pula, SKK Migas dan KKKS sudah menerbitkan 45.577 SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) kepada penyedia barang/jasa,” jelasnya.
Ia menambahkan, CIVD merupakan salah satu tools penting untuk mendukung capaian transformasi Rencana Strategis IOG 4.0 SKK Migas.
“CIVD dimanfaatkan untuk memudahkan penyedia barang/jasa dalam berpartisipasi dan mendukung proses investasi sektor hulu migas. Dengan adanya kegiatan yang terintegrasi antara seluruh pelaku industri hulu migas, khususnya di bidang pengadaan barang/jasa, hal ini bertujuan untuk melakukan percepatan proses bisnis,” paparnya.
Penandatanganan amandemen Nota Kesepahaman ini dilakukan sebagai tindak lanjut skema kerja sama terkait pengembangan sistem CIVD. Sebanyak 25 KKKS telah berkomitmen mendukung pengembangan sistem CIVD pada periode 2020-2025.
“Meski hanya didukung oleh 25 KKKS, CIVD dapat digunakan oleh seluruh KKKS,” imbuhnya.
Sementara, pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas, Erwin Suryadi mengatakan, untuk mendukung pengembangan sistem CIVD dibutuhkan komitmen dan kerjasama yang baik antara SKK Migas dan KKKS.
“Penandatanganan yang dilakukan merupakan salah satu milestone dari proses pengembangan CIVD. SKK Migas juga memastikan dengan adanya pembaruan ini, CIVD akan tetap beroperasi melalui migrasi sistem ke server yang baru, sehingga pada Januari 2022 sistem dan server yang baru sudah beroperasi secara penuh,” jelas Erwin.
Erwin berharap akan adanya dukungan penuh dari KKKS untuk bersama-sama memastikan assurance dan acceptance dari data CIVD, mengawal proses enhancement system, dan proses perumusan revisi Standard Operating Procedure CIVD.
“Tidak hanya SKK Migas, KKKS juga diharapkan dapat turut serta dalam melakukan sosialisasi mengenai CIVD kepada pemangku kepentingan guna memperluas keterlibatan para penyedia barang/jasa dalam negeri,” tandas Erwin.