Jakarta, Ruangenergi.com – Kepala Departemen Operasi SKK Migas Perwakilan Papua Maluku (Pamalu), Anggaraiputra Srijono menegaskan bahwa, secara peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) bahkan Provinsi Maluku sebenarnya tidak memliki hak atas Participating Interest 10% Blok Abadi Masela.
“Lokasi dari Hidrokarbon dan Sumur Gas di Masela itu lebih dari 12 mil. Jadi kalau bicara hak memang tidak ada. Bahkan di Provinsi pun tidak ada. Tetapi ini diberikan oleh pemerintah pusat,” kata Anggaraiputra dalam diskusi virtual bertema “Participating Interest 10% 3 Blok Migas di Maluku” yang digelar PT Maluku Energi Abadi (MEA) dan Radio Republik Indonesia (RRI) Ambon, Rabu (24/11/2021).
Dalam diskusi yang juga ditayangkan secara Live Streaming di kanal youtbe MEA itu, Anggaraiputra menjelaskan, bahwa saat ini pemerintah pusat sedang mendiskusikan soal pembagian PI 10% Blok Masela itu nanti seperti apa.
“Ini yang sedang didiskusikan di pusat. Dan berdasarkan surat dari Menteri ESDM kepada Sekretaris Kabinet usulan itu sudah ada. Yang pasti keputusannya ada di tangan Presiden,” ujar Anggaraiputra.
Sementara Direktur PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda), Musalam Latuconsina menjelaskan bahwa proses pengalihan PI 10% Masela telah sampai di tahapan ke 6. Namun pada bulan Mei 2021 pihak Inpex “menghentikan sementara” proses penawaran PI 10% tersebut.
“Kita kemudian mempertanyakan kenapa hingga saat ini Surat Klarifikasi MEA tentang penghentian sementara tersebut tidak direspon baik oleh SKK Migas maupun Menteri ESDM,” tukasnya.
Musalam berharap agar SKK Migas Pamalu membantu berkomunikasi dengan Inpex, agar proses pengalihan PI 10% Blok Masela bisa dilanjutkan sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 37/2016.
“Kami berharap agar SKK Migas Pamalu mau berkomunikasi MEA dengan pihak Inpex sehingga proses pengalihan PI Masela dilanjutkan sesuai Permen ESDM,” pungkasnya.
Hadir juga sebagai narasumber pada diskusi publik yang digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun pertama, PT. MEA (Perseroda) itu diantaranya Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Tengah. Sementara Bupati Kepulauan Tanimbar yang juga diundang pada diskusi bersama itu hingga acara selesai tidak memberikan kepastian untuk hadir.(SF)