SKK Migas Klaim Sejak Tahun 1973 Kawasan Hutan Konservasi Balai Raja Sudah Ada Kegiatan Hulu Migas

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak menjadi pihak dalam perkara gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dkk terkait keberadaan 66 sumur minyak yang dikelola oleh PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Taman Nasional (TN) Zamrud, Kabupaten Siak.

SKK Migas belum menerima laporan resmi dari PT Bumi Siak Pusako atas kejadian tersebut. Namun berdasarkan informasi sementara yang diterima satuan kerja tersebut, dapat disampaikan bahwa Caltex/chevron mulai mengebor di kawasan yang di kemudian hari ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Konservasi Balai Raja itu sudah ada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sejak tahun 1973.

Sedangkan kawasan tersebut baru dilakukan penunjukan sebagai hutan konservasi (suaka margasatwa) tahun 1986, sehingga tentunya kebijakan yang ditetapkan belakangan, harus menghormati kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya, apalagi kegiatan hulu migas (yang merupakan kegiatan milik negara) dan sudah ada tersebut tentunya juga sudah menghasilkan penerimaan negara yang bermanfaat bagi negara.Hal-hal ini seharusnya masuk dalam pertimbangan putusan hakim.

“Kami juga belum mendapatkan laporan resmi terkait putusan tersebut, tentunya secara resmi SKK Migas belum dapat memberikan tanggapan. Apabila kami telah mendapatkan salinan putusannya, maka kami akan mempelajari terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan pihak-pihak dalam perkara tersebut untuk mendapatkan kejelasan duduk perkaranya,” kata PLT Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Muhammad Kemal kepada ruangenergi.com,Selasa (10/01/2023) di Jakarta.

Informasi yang diterima ruangenergi.com,Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengabulkan gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dkk terkait keberadaan 66 sumur minyak yang dikelola oleh PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Taman Nasional (TN) Zamrud, Kabupaten Siak.