SKK Migas Masih Mencari Penyelesaian Atas Penguasaan Barang Milik Negara Hulu Migas di Poros Jalan Pekanbaru-Dumai

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melakukan rapat koordinasi penyelesaian permasalahan aset barang milik negara hulu migas di poros Jalan Pekanbaru-Dumai.

Barang Milik Negara Hulu Migas (BMN Hulu Migas) di Poros Jalan Pekanbaru – Dumai Sepanjang 180 Km, dikabarkan banyak dikuasai masyarakat.

“Terkait hal di atas, di Gedung Daerah Balai Serindit, 18 Februari 2022 (Hybrid) dilaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan aset Barang Milik Negara Hulu Migas di Poros Jalan Pekanbaru – Dumai Sepanjang 180 Km, diselenggarakan secara hybrid melalui daring dan luring di Gedung Daerah Balai Serindit, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada hari Jum’at, tanggal 18 Februari 2022 yang selanjutnya disebut “Rapat”, dengan dihadiri oleh peserta dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, SKK Migas dan Perwakilan Pertamina Hulu Rokan,” kata Kepala Divisi Komunikasi dan Program SKK Migas A. Rinto Pudyantoro kepada ruangenergi.com,Rabu (23/02/2022) di Jakarta.

Rinto tidak menjelaskan secara rinci hasil pertemuan tersebut.

Dalam catatan ruangenergi.com,Aset Barang Milik Negara (BMN) hulu Migas di sepanjang jalan Pekanbaru-Dumai banyak dikuasai masyarakat.Di antaranya ada yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM).

Lokasi BMN Hulu Migas yang banyak dikuasai oleh masyarakat ini juga terjadi di kecamatan Minas dan Kandis, kabupaten Siak.

Asset Hulu Migas itu bahkan dikabarkan ada beberapa penguasaan masyarakat yang sudah bersertifikat, ada juga Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim Minas, ada bangunan dan perkebunan warga.