SKK Migas Memastikan Negara Tidak Ikut Campur Dalam Divestasi PHR

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) akan diberikan kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ketika perusahaan itu menyelesaikan secara business to business (b to b) proses divestasi saham pengelolaan blok Rokan.

SKK Migas memastikan,jikalau proses divestasi masih berlangsung, maka negara tidak ikut campur. Negara menyerahkan sepenuhnya keputusan pemilihan partner dilakukan PHR sendiri.

“Persetujuan menteri setelah B to B nya selesai. Kalau masih proses divestasi, negara tidak ikut campur,”kata Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman kepada ruangenergi.com,Kamis (02/08/2021) di Jakarta.

Fatar mengaku hingga saat ini dirinya tidak mengetahui siapa yang ditunjuk PHR menjadi mitra bisnisnya.

Dalam pemberitaan ruangenergi.com,tertulis bahwa PHR tengah melakukan proses seleksi atas permohonan dari sejumlah perusahaan multi nasional dan nasional untuk bisa berpartner dalam pengelolaan blok Rokan di Riau.

Seremoni transisi Rokan tersebut rencananya akan dilakukan secara daring (online) pada tanggal 8 Agustus 2021 dan puncaknya pada tanggal 9 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB.

“Sejumlah perusahaan seperti Medco Energi Internasional (MEI), Energi Mega Persada (EMP) dan Shell Indonesia mengusung proposal kerjasama ke PHR. Semuanya berharap bisa diterima sebagai mitra PHR dalam pengelolaan blok Rokan,” kata sumber ruangenergi.com,Senin (02/08/2021) di Jakarta.

Seremoni transisi Rokan tersebut rencananya akan dilakukan secara daring (online) pada tanggal 8 Agustus 2021 dan puncaknya pada tanggal 9 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB. Ada 9 bidang prioritas yang dilakukan saat proses alih kelola Rokan,yakni: Drilling Work Over, Pasokan Listrik dan Uap, Kontrak dan SCM, IT dan Petroteknikal, Data Transfer, Human Capital, SOP dan Perijinan, Chemical EOR, serta Lingkungan dan ASR (Abandonment and Site Restoration).