SKK Migas Mengakui Adanya Kendala Untuk Mencapai Target 1 Juta BOPD

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.comKepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan dampak Covid-19 dirasakan menjadi kendala pencapaian target 1 Juta BOPD.

Dengan harga minyak yang sempat jatuh maka cash flow dari KKKS jadi terganggu dan tidak siap untuk investasi.

“Saat ini tantangan betul untuk bisa kita merayu atau harapkan KKKS menginvestasi. Kemudian harga minyak rendah dan harga gas yang rendah mengganggu keekonomian. Ini yang akan kita review keekonomiaannya. Sejauh ini pemerintah akomodatif untuk keekonomiannya,” kata Dwi Soetjipto dalam paparan Konferensi Pers Kinerja Hulu Migas Semester I Tahun 2021,Jumat (16/07/2021) di Jakarta.

Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengatakan pihak SKK Migas masih menunggu hasil eksplorasi yang besar. Diperkirakan 2024-2025 diharapkan bisa ada giant discovery.

“Kami masih menantikan hasil eksplorasi yang terus dilakukan KKKS. Kami berharap bisa mendapatkan discovery,” jelas Julius.

Dalam paparannya,Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyampaikan  hingga bulan Juni 2021, ada 7 sumur yang telah selesai di bor dengan hasil gas discovery (Maha-02 dan Fanny-02), oil discovery (Hidayah-01 dan MSDE-01A) dan dry (Barakuda-1X, NSD-1 Exp Tail dan Plajawan Dalam).

Kemudian,SKK Migas berusaha melakukanTerobosan Akuisisi Data Potensi Migas Besar Di Papua.Survei Full Tensor Gravity Gradiometry (FTG) – Resolusi & Akurasi yang tinggi serta memiliki Daya Cakupan yang luas dengan Waktu Operasi yang relatif sangat efisien dan efektif.
 Survei FTG Area Akimeugah seluas 60,440 km². Kegiatan sedang berjalan hingga bulan Agustus mendatang dengan status kemajuan operasi saat ini mencapai 13 %.
 Survei FTG Kepala Burung seluas 45,580 km². Kegiatan direncanakan mulai beroperasi akhir Agustus 2021

Dwi juga sampaikan,SKK Migas akan menyampaikan insentif industri hulu migas

1. Penundaan biaya Abandonment and Site Restoration (ASR)
2. Pengecualian PPN LNG (penerbitan) PP 48/2020
3. Pembebasan biaya pemanfaatan BMN untuk kegiatan hulu migas
4. Penundaan atau pengurangan pajak-pajak tidak langsung
5. Penerapan volume gas yang dapat dijual dengan harga market untuk semua skema di atas take or pay dan ‘Daily Contract Quantity’ (DCQ)
6. Penerapan insentif investasi (depresiasi dipercepat, perubahan split dan DMO full price

Tahap Pembahasan

1. Tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas
2. Penyesuaian biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak sebesar 0,22 dolar AS per MMBTU
3. Dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa dan service) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.