SKK Migas Minta Daerah Bantu Perijinan

Jakarta,Ruangenergi.comSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berharap keterlibatan Pemerintah Daerah di bawah arahan Gubernur dan Bupati di sekitar daerah operasi migas terlebih bagi Pemda yang BUMD atau perusahaan perseroan daerahnya mendapatkan pengelolaan PI 10% untuk mempermudah dan mempercepat proses perijinan di daerah.Membantu penyelesaian masalah yang timbul, terkait kontrak kerjasama di daerah

SKK Migas menyampaikan hal itu pada saat acara focus group disscussion (FGD) bertajuk Participating Interest 10% Tantangan dan Peluang Pelaksanaan Participating Interest 10% Untuk Mendukung Kelancaran Operasi dan Target 1 Juta BOPD di Tahun 2030.

Di dalam FGD yang dihadiri 436 peserta pada Rabu pagi (18/11/2020) dibuka oleh Sekretaris SKK Migas Murdo Guntoro mewakili Kepala SKK Migas dan Direktur Pembinaan Kegiatan Usaha Hulu Ditjen Migas Mustafid Gunawan mewakili Dirjen Migas.

Murdo

“Ini sebagai pre event kegiatan 2020 International Convention on Indonesia Upstream Oil and Gas. Hasil FGD ini diharapkan pertama, tercapai pemahaman yang sama para pemangku kepentingan terkait dengan Permen ESDM Nomer 37/2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada Wilayah Kerja Migas.Kedua, steering knowledge pembentukan BUMD dan PPD atau anak perusahaan BUMD yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Ketiga,penyelarasan peranan daerah melalui pelaksanaan PI 10% untuk mendukung kelancaran operasi dan target produksi 1 juta BOPD di tahun 2030,” kata Sekretaris SKK Migas Murdo Guntoro dalam sambutan pembukaan FGD bertajuk Participating Interest 10% Tantangan dan Peluang Pelaksanaan Participating Interest 10% Untuk Mendukung Kelancaran Operasi dan Target 1 Juta BOPD di Tahun 2030,Rabu (18/11/2020) secara virtual.

Murdo menjelaskan tujuan utama PI 10% adalah untuk meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan migas.Dimana kontribusi sektor migas terhadap pertumbuhan ekonomi daerah tidak hanya melalu dana bagi hasil (DBH) migas, melainkan juga dari kegiatan industri hulu migas.

“Sehingga daerah yang berada di daerah operasi migas,akan mendapat manfaat maksimal dari kegiatan usaha hulu migas,” jelas Murdo.

Murdo mengingatkan,sumber daya migas bukanlah sumber daya terbarukan. Sehingga tujuan terpenting dari kebijakan ini adalah daerah di sekitar wilayah migas, dapat mendirikan badan usaha yang nantinya menjadi mandiri setelah industri migas ini sudah tidak ada lagi.

Dia menambahkan,Indonesia sudah menjadi net importir minyak.Ini akan berdampak pada pertumbuhan neraca perdagangan. Namun di satu sisi, potensi migas dimana dari 128 basin yang merupakan tempat berkumpulnya migas,hanya berasal 20 basin yang sudah menghasilkan. Dan 60 basin belum dilakukan pengeboran eksplorasi untuk membuktikan keberadaan migasnya.

“Dengan memperhatikan kondisi ini,pada Juni 2020 lalu, telah disusun sebuah rencana strategis Indonesia Oil and Gas (IOG) 40.0 dengan 3 (tiga) target utama; yaitu; Pertama,mencapai produksi 1 juta BOPD dan 12 BSCFD pada 2030. Kedua,mengoptimalkan nilai tambah dari kegiatan hulu migas, dan memastikan keberlanjutan lingkungan di mana untuk mencapai tujuan tersebut telah disusun renstra IOG 40.0. Termasuk lebih dari 200 rencana aksi untuk melaksanakan program,” papar Murdo.

Dari tujuan rencana ini,lanjut Murdo, tidak semata-mata untuk meningkatkan produksi migas saja, namun bagaimana industri hulu migas ini dapat menjadi motor penggerak dalam peningkatan multiplier effect bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Untuk dapat mencapai visi tersebut,diperlukan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini sangat penting karena visi industri migas sesungguhnya selain menjadi titik tertinggi juga merupakan peningkatan produksi migas yang tertajam dalam sejarah produksi migas Indonesia dengan 3,2 juta BOEPD. Untuk itu,kami berharap keterlibatan Pemerintah Daerah di bawah arahan Gubernur dan Bupati di sekitar daerah operasi migas terlebih bagi Pemda yang BUMD atau perusahaan perseroan daerahnya mendapatkan pengelolaan PI 10% untuk mempermudah dan mempercepat proses perijinan di daerah.Membantu penyelesaian masalah yang timbul, terkait kontrak kerjasama di daerah,” ungkap Murdo.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *