Manokwari, Papua Barat, ruangenergi.com-SKK Migas Perwakilan Papua dan Maluku (Pamalu) membenarkan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat bersama Bapenda Kabupaten Teluk Bintuni, PT Genting Oil Kasuri Pte. Ltd, serta SKK Migas Papua dan Maluku telah menggelar pertemuan strategis untuk membahas investasi migas di Papua Barat, khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Bapenda Provinsi Papua Barat, Arfai, Manokwari, Selasa (20/1/2026). Hadir dalam agenda itu Kepala Bapenda Papua Barat Dr. M. Bachri Yasin, SE., MM, Kepala Bapenda Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Rahanjamtel, Manager Finance and IT Genting Oil Kasuri Ivan Ricky Siregar, serta perwakilan SKK Migas Papua dan Maluku.
SKK Migas Pamalu bercerita kepada ruangenergi.com, bahwa pertemuan yang dipimpin langsung Kepala Bapenda Papua Barat, M. Bachri Yasin, menghasilkan lima poin kesepakatan penting sebagai wujud komitmen bersama dalam mendorong optimalisasi manfaat investasi migas bagi daerah.
Pertama, Bapenda Provinsi Papua Barat, SKK Migas Papua dan Maluku, Genting Oil Kasuri, serta Bapenda Kabupaten Teluk Bintuni sepakat memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Teluk Bintuni.
Kedua, Bapenda Provinsi Papua Barat dan Bapenda Kabupaten Teluk Bintuni akan menyampaikan surat permintaan data potensi pajak daerah dan retribusi daerah kepada Genting Oil Kasuri dengan tembusan SKK Migas Papua dan Maluku paling lambat minggu keempat Januari 2026.
Ketiga, manajemen Genting Oil Kasuri akan menyampaikan surat balasan kepada Bapenda Provinsi Papua Barat dan Bapenda Kabupaten Teluk Bintuni paling lambat minggu ketiga Februari 2026.
Keempat, akan dilaksanakan survei, pendataan, dan penetapan potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) secara bersama antara SKK Migas Papua dan Maluku, Bapenda Provinsi Papua Barat, Bapenda Kabupaten Teluk Bintuni, serta Genting Oil Kasuri di Lapangan Asap, Kido, Merah (AKM), Teluk Bintuni, pada minggu pertama April 2026 dengan titik kumpul di Bintuni.
Kelima, Bapenda Provinsi Papua Barat dan Bapenda Kabupaten Teluk Bintuni berkomitmen melanjutkan proses Participating Interest (PI) 10 persen pada Genting Oil Kasuri yang saat ini masih berproses di tingkat kabupaten dan provinsi. Perkembangannya akan diinformasikan kepada manajemen perusahaan.
SKK Migas Pamalu membenarkan adanya pernyataan Kepala Bapenda, bahwa PI 10 persen merupakan hak partisipasi maksimal daerah dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) wilayah kerja migas yang wajib ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memperkuat peran daerah dalam pengelolaan sektor migas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.












