SKK Migas Pastikan Ada 14 Plan of Development Disetujui di Semester I Tahun 2023

Jakarta,ruangenergi.com-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan terdapat 14 Plan of Development di approved sepanjang Semester I Tahun 2023.

Dari 14 POD yang di approved Semester 1, yang berupa POD 1, hanya 1 yaitu; revisi POD 1 Asap Kido Merah dari Genting Oil dimana sudah disetujui revisinya pada Februari 2023.

“Disamping POD 1, yang juga perlu persetujuan MESDM, adalah POD yang tidak ekonomis sehingga perlu tambahan insentif. Untuk semester 1, yaitu POD Terubuk-Siput, Medco E&P Natuna,disetujui pada Maret 2023,” kata Deputi Eksplorasi Pengembangan Dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Kamis (20/07/2023) di Jakarta.

Di Semester 2 nanti,lanjut Benny, akan ada POD 1 Maha, Eni West Ganal, dan beberapa POD yg perlu dukungan insentif untuk mencapai minimum tingkat keekonomian. Pada saat ini sedang tahap pembahasan aspek subsurface, dilanjutkan dengan skenario pengembangan dan keekonomian.

“Dari rencana 47 POD/OPL yang akan di approved tahun ini, sekitar 60% dari WK dengan PSC Cost Rec dan 40% dari WK PSC Gross Split. Perlu ditambahkan disini bahwa 38% dari total POD/OPL tersebut berasal dari PEP, sebagaimana kita ketahui PEP menggunakan PSC Cost Rec,” pungkas Benny mengakhir obrolan santainya.

Dalam catatan ruangenergi.com, Plan of Development (POD) bertujuan untuk memberikan panduan tentang bagaimana proyek akan dijalankan, dikembangkan, dan dioperasikan dalam jangka waktu tertentu. Dokumen ini mencakup berbagai aspek proyek, termasuk teknis, keuangan, dan lingkungan. Beberapa poin penting yang umumnya tercakup dalam Plan of Development adalah:

  1. Deskripsi Proyek: Menggambarkan proyek secara keseluruhan, termasuk lokasi, luas area, infrastruktur yang akan dibangun, dan tujuan proyek.
  2. Rencana Pengembangan: Menjelaskan rencana langkah demi langkah untuk mengembangkan proyek, termasuk tahapan eksplorasi, produksi, dan operasi.
  3. Rencana Produksi: Merinci rencana produksi, termasuk estimasi produksi, jadwal produksi, dan teknologi yang akan digunakan.
  4. Rencana Keuangan: Merincikan proyeksi biaya, pendapatan, dan arus kas yang terkait dengan proyek, serta bagaimana proyek akan didanai.
  5. Rencana Lingkungan: Menjelaskan dampak lingkungan yang mungkin diakibatkan oleh proyek dan langkah-langkah mitigasi yang akan diambil.
  6. Rencana Operasional: Merincikan rencana operasional, termasuk manajemen risiko, tata kelola, dan penanganan masalah yang mungkin muncul selama operasi.
  7. Jadwal Waktu: Menyajikan jadwal waktu untuk setiap tahapan pengembangan proyek, termasuk estimasi waktu untuk pencapaian target tertentu.

POD biasanya disusun oleh perusahaan atau operator yang akan menjalankan proyek, dan harus disetujui oleh pihak yang berwenang, seperti pemerintah atau badan regulasi, sebelum proyek dapat dimulai. Dokumen ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk mengelola proyek dengan efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, POD juga menjadi dasar untuk mendapatkan dukungan finansial dari investor dan pemangku kepentingan lainnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *