SKK Migas: Pemda dan BUMD Dapat PI 10 Persen dan DBH Ditambah Pemberdayaan Local Content

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com-Pemerintah Daerah dan BUMD mendapatkan beberapa kesempatan pada kegiatan Hulu Migas melalui PI 10% dan pengelolaan dana bagi hasil (DBH) migas. Termasuk juga kesempatan pemberdayaan local content.

Dengan target dan rencana investasi hulu migas yang agresif, diharapkan tercipta synergi dan dukungan dari Pemerintah daerah melalui proses perizinan dan kelancaran aktifitas operasional hulu migas di Daerah.

“Dukungan dari Pemerintah Daerah dalam hal pembebasan lahan untuk pelaksanaan kegiatan Hulu Migas dan juga dukungan saat sosialisasi kepada Masyarakat saat akan dilakukannya beberapa kegiatan seperti survey atau pelaksanaan pemboran,”kata Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief S.Handoko dalam webinar MEMAHAMI DINAMIKA DBH MIGAS,Selasa (20/4/2021) di Jakarta.

Arief menambahkan selama 2020 hingga awal 2021 tantangan Hulu Migas baik Global maupun Indonesia sangat dipengaruhi oleh Situasi Covid-19 dan Fluktuasi Harga Minyak dan Gas Bumi

“Selama 2020 dan Hingga awal 2021 kegiatan hulu Migas berhasil menjaga target investasi dan juga terus berusaha dalam mencapai target produksi melalui berbagai terobosan dan inovasi yang dilakukan termasuk melalui IOG 4.0 dan LTP SKK Migas,”papar Arief.

Itu sebabnya dia mengingatkan peran pemerintah daerah sangat krusial dalam percepatan dan kemudahan perijinan dan operasional K3S di daerah.