tension leg platform offshore

SKK Migas Selesaikan Ijin Satu Persatu WK Hulu Migas Offshore

Jakarta,RuangEnergi.comSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyelesaikan satu persatu ijin seluruh wilayah kerja (WK) hulu migas yang ada di perairan Indonesia (offshore).

[Hal tersebut terkait pemenuhan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Permen KKP) Nomer 24 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil.

“Sekarang semua WK Hulu Migas harus mendapatkan izin tersebut. Makanya Divisi Formalitas/odsp pokja 2 lagi urus satu persatu izin seluruh wk hulu migas yang ada di perairan. Sebelumnya untuk ijin penetapan alur pelayaran untuk navigasi dan keselamatan pelayaran sudah diperoleh dari KUPP setempat,” kata pejabat SKK Migas yang enggan disebut namanya kepada ruangenergi.com,Rabu (16/09/2020)

Mengutip situs kkp.go.id, tertulis isi Permen KKP Nomer 24 tahun 2019 di antaranya:

Pasal 4 :
(1) Pelaku Usaha yang melakukan pemanfaatan ruang darisebagian Perairan Pesisir secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi Perairan.
(2) Izin Lokasi Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Rencana Zonasi.
(3) Rencana Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. Rencana Zonasi KSN;
b. Rencana Zonasi KSNT;
c. Rencana Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
dan
d. rencana pengelolaan dan Rencana Zonasi Kawasan Konservasi.
(4) Pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang menurut sifatnya memerlukan ruang laut secara terus menerus paling singkat 30 (tiga puluh) hari pada lokasi yang sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *