Jakarta, Ruangenergi.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan Shell Upstream Overseas Ltd tidak bisa begitu saja hengkang dari proyek Blok Masela karena wajib menyelesaikan proses pelepasan saham atau divestasi terlebih dahulu.
Menurut Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, proses pelepasan saham tersebut ditargetkan butuh proses selama 1,5 tahun atau paling cepat selesai tahun 2021 mendatang. “Proses divestasi masih awal, kalaupun terjadi ini butuh waktu 1,5 tahun dibandingkan sekarang atau paling cepat tahun 2021 selesai,” ujar Dwi saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat (17/7).
Mantan direktur utama Pertamina itu pun menjelaskan rencana hengkangnya Shell dari proyek Blok Masela bukan karena skema proyek berubah dari offshore menjadi onshore.
Namun mempertimbangkan tingkat keekonomian seluruh portofolio secara global tidak masuk setelah melihat kondisi harga minyak hingga krisis ekonomi global akibat pandemi Covid-19. “Ini murni terkait dengan review portofolio Shell secara global. Bukan terkait onshore dan offshore tapi mereview proyek secara global,” ungkapnya.
Lebih jauh ia mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Inpex Masela selaku operator untuk memastikan kelangsungan proyek Blok Masela. “Sampai saat ini belum ada investor yang berminat menggantikan Shell di proyek yang digadang-gadang Presiden Joko Widodo tersebut. Tapi yang jelas jika terjadi pergantian mitra maka perlu persetujuan dari pemerintah,” paparnya.
“Sejauh ini kita masih terus berkoordinasi dengan Inpex berkaitan dengan operasi atau pelaksanaan proyek Masela ini. Terkait partner, tentu kita mengacu pada ketentuan Indonesia, kalau terjadi perubahan partner itu harus seizin pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM,” pungkasnya.(Red)