SKK Migas Sudah Clear, Berikan Rekomendasi ke MESDM untuk Alokasi Gas dari WK Duyung

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah memberikan rekomendasi (usulan) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Arifin Tasrif agar gas dari Wilayah Kerja Duyung melalui jaringan West Natuna Transportation System Gas Pipeline.

Persetujuan itu penting agar alokasi gas untuk pembeli Singapura segera ditetapkan besaran volumenya.

“WK Duyung (milik Conrad) melalui jaringan WNTS, SKK sudah sampaikan rekomendasi kepada KESDM untuk ditetapkan,” kata Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi kepada ruangenergi.com beberapa waktu lalu, di Jakarta.

Informasi yang didapat ruangenergi.com, potensi pasokan gas dari Conrad (WNEL) untuk pembangunan pipa WNTS-Pemping (Batam).

Pembangunan pipa koneksi dari Betara Gas Plant Jabung ke pipa TGI jalur Grissik-Duri perlu segera dilaksanakan.

Dalam catatan ruangenergi.com, Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi, beriringan dengan energi terbarukan, sebagai sumber energi prioritas Indonesia ke depan. Bauran energi nasional menargetkan pemanfaatan gas sebesar 22% pada 2025 dan 24% pada 2050.

“Pemerintah mengembangkan pasokan gas untuk memenuhi permintaan yang terus tumbuh, di sisi lain juga memastikan bahwa kegiatan gas hulu masih menarik bagi investor,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif saat menyampaikan Keynote Speech pada acara Gas Exporting Countries Forum-Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (GECF-ERIA) Joint Online Workshop dengan tema “The RoIe of Natural Gas Towards Greening Society in ASEAN and East Asia” melalui Video Conference, Kamis (16/7/2020).

Arifin menuturkan, pada tahun 2019 sektor listrik dan industri tercatat sebagai konsumen gas terbesar di negara ini, masing-masing memanfaatkan 14% dan 26%. Gas juga digunakan sebagai bahan baku dalam industri pupuk, LNG domestik, lifting minyak, jaringan gas kota, dan transportasi, dengan pemanfaatan gas untuk pasar domestik mencapai 66%.

Untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas domestik dan mencapai target bauran energi, lanjut Arifin, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

“Peraturan ini akan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri,” ungkap Arifin.

Selain itu, Pemerintah telah menetapkan program konversi solar ke gas bumi untuk pembangkit listrik. Program ini bertujuan untuk mengurangi impor BBM jenis Heavy Fuel Oil (HFO), dan konsumsi High Speed Diesel (HSD). Kementerian ESDM telah mengeluarkan peraturan tentang penugasan PT. Pertamina terkait pasokan dan pengembangan infrastruktur LNG serta penugasan konversi diesel ke gas untuk pembangkit listrik kepada PT.PLN. Total kapasitas pembangkit listrik yang akan dialihkan dari diesel ke gas alam adalah 1.697 MW, dengan volume gas 166,98 Miliar British Thermal Unit per Day (BBTUD) di 52 lokasi.

Pemerintah Indonesia juga mengembangkan infrastruktur pipa gas, khususnya pada 3 transmisi pipa gas, yaitu: (i) Pipa West Natuna Transportation System (WNTS); (ii) KEK Sei Mangkei-Dumai; dan (iii) Cirebon-Semarang. Transmisi pipa gas ini didedikasikan untuk memenuhi permintaan domestik, terutama untuk industri dan pembangkit listrik.