SKK Migas: Surat Keputusan PI 10 Persen Blok Masela Masih Digodok di KESDM

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com – Pembagian Participating Interest (PI) 10 persen Blok Masela, hingga saat ini masih terus menjadi polemik. Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dalam hal ini Bupati KKT, Petrus Fatlolon meminta kepada pemerintah pusat agar KKT bisa mengelola 5,6 persen.

Permintaan Pemkab KKT tersebut bahkan didukung penuh oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Kendati demikian, soal pembagian PI 10 persen Blok Masela antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Kabukaten KKT dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) serta Kabupaten/Kota lainnya masih belum clear.

Yang terbaru, statement  dari Gubernur Maluku, Murad Ismail yang menawarkan  pembagian PI 10 persen Blok Masela kepada Bupati/Walikota yakni untuk Pemerintah Provinsi, KKT dan Kabupaten MBD masing-masing mendapatkan 3 persen, sedangkan 1 persen dibagi rata ke sembilan kabupaten/kota lainnya di Maluku.

“Yang 1 persen dibagi rata Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dan Kabupaten Maluku Tengah,” kata Murad sebagaimana dikutip dari Malukupost.com, Kamis (03/6).

Menurut dia, tawaran tersebut untuk menindaklanjuti penyampaian Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berdasarkan Perintah Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

“Kemarin saya bertemu kepala SKK Migas yang menyampaikan bahwa Pak Menteri ESDM serta Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B.Panjaitan untuk menawarkan agar KKT mendapat 3 persen, Kabupaten MBD 3 persen dan Provinsi Maluku 3 persen. Serangkan satu persen lagi  untuk kabupaten/kota lain,” papar Gubernur Murad Ismail.

Ia mengungkapkan, dalam koordinasi dengan Kepala SKK Migas usulan pembagian PI yang disampaikan Menteri ESDM sangat baik dan harus dilakukan.

“Kepala SKK Migas menyampaikan, bahwa jika disetujui beliau akan langsung menyurati saya untuk menandatangani surat-surat terkait,” ungkapnya.

“Sekarang saya buka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) ini, saya tanyakan kepada seluruh Bupati/Walikota, termasuk KKT apakah setuju dengan bagi hasil seperti ini, kalau setuju saya akan telepon kepala SKK migas,” tambahya.

Sementara Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko yang dihubungi Ruangenergi.com, Minggu (06/6) menegaskan, bahwa Surat Keputusan terkait PI 10 persen Blok Masela masih digodok oleh Kementrian ESDM.

“Setahu saya ini permintaan sesuai surat Gubernur tahun 2014. Saat itu surat balasannya masih digodok Biro Hukum Kementrian ESDM. Jadi yang nanti akan segera menjawab surat gubernur tersebut adalah Kementrian ESDM,” kata Rudi.

Terpisah, sebuah sumber di Kementrian ESDM mengungkapkan bahwa saat ini Menteri ESDM, Arifin Tasrif masih bimbang dan ragu memutuskan hal ini.

“Yang pasti, sepanjang belum ada surat keputusannya maka ini masih bersifat penyampaian saja bukan sebuah keputusan. Sepanjang belum ada Keputusan Menteri (Kepmen-nya) maka belum sah,” ucap sumber tersebut.(SF)