Skk Migas Tegaskan Kapasitas Nasional Perlu Dibahas Dalam Revisi Undang-Undang Migas

Nusa Dua,Bali,ruangenergi.com– Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi(SKK Migas) berharap dengan adanya revisi Undang-Undang Migas bisa memberikan kepastian kepada seluruh stake holder hulu migas, termasuk di dalamnya para penyedia barang dan jasa.

SKK Migas berharap dalam pembahasan revisi UU Migas akan membahas mengenai kapasitas nasional.Pabrikan dalam negeri akan semakin bersemangat untuk melakukan investasi guna meningkatkan kandungan lokal produk yang dibuatnya.

Dengan semakin kuatnya kapasitas nasional, maka diharapkan nantinya makin banyak putra-putra bangsa yang memiliki kemampuan untuk menciptakan produk-produk berteknologi tinggi sehingga ke depan bisa siap berkompetisi secara global.

“Terkait kapnas dimasukkan ke dalam UU Migas, kami sejalan dan mendukung arahan dari Bapak Kepala SKK Migas dalam mendorong pengembangan kapasitas nasional yang nantinya akan memunculkan efek berganda dan makin berkembangnya industri di Indonesia.Dengan semakin kuatnya kapasitas nasional, maka diharapkan nantinya makin banyak putra-putra bangsa yang memiliki kemampuan untuk menciptakan produk-produk berteknologi tinggi sehingga ke depan bisa siap berkompetisi secara global,” kata Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas, Erwin Suryadi kepada ruangenergi.com,di sela-sela the 3rd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 (IOG 2022), Kamis (24/11/2022) di Nusa Dua,Bali.

Menurut Erwin,dengan semakin makin meningkatnya besaran tingkat kandungan lokal produk-produk dalam negeri ini, maka akan semakin mendorong Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut akan digunakan oleh KKKS di Indonesia.

Dalam catatan ruangenergi.com, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan yang menjadi issue saat ini untuk content revisi Undang-Undang Migas ke depan,adalah  mengakomodir juga energi terbarukan terutama mengenai carbon capture, utilization and storage (CCUS).

SKK Migas sadar bahwa kondisi ini tidak bisa lepas dari tuntutan para investor migas yang melaksanakan CO-2 reduction.

“Bagaimana UU Migas bisa mengakomodir issue-issue mengenai energi terbarukan. Kita tidak bisa lepas dari tuntutan para investor migas untuk melaksanakan CO2 reduction. Issue-issue lain, mengenai non conventional migas karena ini beda dengan yang conventional, maka butuh payung hukumnya. Kalau sekarang kan masih mengacu kepada kegiatan conventional migas padahal kegiatannya sudah berbeda dan harus tercover di sana. Termasuk juga issue-issue mengenai energi securitynya bisa masuk di sana (RUU Migas) nanti,” kata Dwi Soetjipto dalam konferensi pers The 3rd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (IOG) di Nusa Dua Convention Center, Bali, Rabu (23/11/2022).

Issue lainnya, yang diharapkan masuk dibahas dalam RUU Migas adalah upaya-upaya  peningkatan kapasitas nasional di migas. Termasuk juga membahas kelembagaan SKK Migas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *