Jakarta, Ruangenergi.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk kembali melakukan pekerjaan melalui office (kantor).
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat yang diterbitkan SKK Migas nomor SRT-0014/SKKMB0000/2021/S0, tanggal 7 Meri 2021, perihal Arahan Penerapan Mekanisme Kerja Work in Office (WIO) untuk Seluruh KKKS.
“Sesuai Peraturan Pemerintah yang masih terbatas dan mulai ada kegiatan (WIO),” jelas Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Susana Kurniasih, saat dihubungi Ruangenergi.com, (08/05).
Meski begitu, ia menyebutkan ada sebagian dari KKKS yang masih memberlakukan Work From Home (WFH) kepada semua karyawannya.
“Sekarang ini masih ada beberapa KKKS yang sama sekali tidak mengaktifkan kantornya. Kita juga bisa ngerti apa yang mereka ikuti dari kantor pusatnya. Dan juga mengikuti Peraturan Pemerintah Daerah setempat,” tuturnya.
Pasalnya, keputusan surat nomor SRT-0014/SKKMB0000/2021/S0 tersebut merujuk pada Surat Edaran Deputi Operasi SKK Migas Nomor EDR-0049/SKKMF0000/2020/S1 tanggal 16 Maret 2020 tentang Himbauan Kewaspadaan Novel Coronavirus Disease (Covid-19).
Kemudian, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI (Kepmen Kes) No.HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
Lalu, dalam surat edaran Deputi Operasi SKK Migas Nomor EDR-0098/SKKMF0000/2020/S1 tanggal 08 Juni 2020 tentang Himbauan Kesiapan Kembali Bekerja di Kantor.
Selanjutnya, dalam surat Deputi Operasi SKK Migas Nomor SRT-0125/SKKMF0000/S1 tanggal 08 Juni 2020 hal Pengendalian Covid-19.
Kemudian, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 478 tahun 2021 tanggal 19 April 2021 tentang Perpanjangan Peberlakuan Pebatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
“Bersama ini disampaikan agar KKKS segera menjalankan mekanisme kerja Work in Office (WIO) dengan merujuk pada aturan dan panduan dari Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” bunyi surat SKK Migas yang diterbitkan 7 Mei 2021.
SKK Migas meminta, agar seluruh KKKS yang masih menerapkan kerja dari rumah alias Work From Home (WFH) untuk mempersiapkan melaksanakan WIO
“KKKS yang masih menerapkan kerja Work From Home (WFH) secara penuh agar segera menyampaikan rencana penerapan Work in Office (WIO), selambat-lambatnya tanggal 10 Mei 2021 dengan mengirimkan surat kepada sdr. Desta Andra Djumena, selaku Kepala Divisi Penunjang Operasi dan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi SKK Migas, dengan tembusan kepada sdr. Hudi D. Suryodipuro selaku Plt. Kepala Divisi SDM dan Sekuriti Operasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas,” jelas isi surat tersebut.