SKK Migas Utamakan Aspek Keselamatan Pelayaran Dengan Memasang SBNP

Jakarta,ruangenergi.com-Dalam beroperasi di wilayah perairan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan KKKS sangat mengutamakan aspek keselamatan pelayaran yang diwujudkan dengan pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), mengajukan penetapan Daerah Terlarang Terbatas dan pemetaan fasilitas migas di peta laut indonesia sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Hal tersebut dilakukan untuk fasilitas yang saat ini sudah beroperasi, maupun untuk fasilitas migas yang baru akan dibangun atau sedang dalam pembangunan. Kegiatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan seiring dengan pembangunan fasilitas migas baru di lepas pantai maupun pemutakhiran yg diperlukan atas fasilitas eksisting saat ini.

“Selama ini kami telah berkoordinasi secara intensif dengan instansi terkait, antara lain kementerian perhubungan, Ditjen Migas dan Pushidrosal. Khusus utk pemetaan fasilitas, SKK migas telah memiliki perjanjian kerjasama dengan Pushidrosal sebagai lembaga hidrogafi nasional sejak tahun 2011, dan terus berlanjut sampai saat ini dengan pembaharuan terbaru pada tgl 16 Juni 2021 yg lalu dan akan berlaku sampai 15 Juni 2026 ke depan,”kata Kepala Divisi Humas dan Program SKK Migas Susana Kurniasih kepada ruangenergi.com,Rabu (14/07/2021) di Jakarta.

Dalam catatan ruangenergi.com,pengembangan industri hulu migas masih sangat diharapkan untuk dapat terus menopang pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Sampai dengan tahun 2050, peran hulu migas masih dominan dalam penyediaan kebutuhan energi yang terus meningkat.

“Berdasarkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) kebutuhan energi ditahun 2050 yang berasal dari minyak mencapai 3,97 juta barrel atau meningkat 139% dan gas mencapai 26.112 MMSCFD atau meningkat 298% dibandingkan saat ini” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto di kantor SKK Migas, Jakarta pada Rabu (16/6/2021) lalu.

Dalam rangka menjamin keselamatan pelayaran dan keamanan fasilitas migas di laut, SKK Migas bersama KKKS telah melakukan beberapa mitigasi kemaritiman sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, diantaranya pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), penetapan Daerah Terbatas Terlarang (DTT), dan pemetaan fasilitas migas ke dalam Peta Laut Indonesia.

Kerjasama antara SKK Migas dan mitra kerja KKKS dengan Pushidrosal sangat penting untuk menunjang kegiatan tersebut di atas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *