Soal PI 10 Persen Blok Masela, Permintaan KKT ke Pusat Bisa Timbulkan Masalah Baru

Jakarta, Ruangenergi.com – Kedatangan rombongan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menemui Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenko Maritim dan Investasi serta Kementrian ESDM beberapa waktu lalu menimbulkan polemik baru. Pasalnya, permintaan bagian sebesar 5,6 persen dari Participating Interest (PI) 10 persen Blok Masela yang mereka ajukan ke Pemerintah Pusat terlalu besar dan akan membuat Kabupaten atau daerah lain melakukan hal yang sama.

“Apa yang diminta Pemkab KKT ke Pemerintah Pusat itu terlalu besar, apalagi PI 10 persen Blok Masela itu kan untuk kegiatan hulu yang bukan wilayah mereka. Permintaan tersebut justru akan mendorong Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sebagai salah satu kabupaten terdampak lainnya bisa saja meminta hal yang sama,” kata Ketua Komisi II DPRD Maluku, Saudah Tethol dalam bincang-bincang dengan Ruangenergi.com via telepon, Rabu (21/4/2021).

Saudah juga menyayangkan penyampaian pemerintah pusat saat menerima rombongan Pemkab KKT yang terkesan sangat mengambang dan tidak tegas. Apalagi di sisi lain, Pemerintah Pusat dalam Permen ESDM No.37/2016 sudah sangat jelas mengatur, bahwa pembagian PI 10 persen itu diserahkan kepada Pemerintah Provinsi daerah penghasil.

“Seharusnya Pemerintah Pusat tidak memberi jawaban yang ngambang karena  bisa menimbulkan polemik lagi khususnya di Maluku. Kalau memang mereka (Pemerintah Pusat) mendukung upaya yang sedang diperjuangkan Pemkab KKT, silahkan dituangkan dalam keputusan resmi. Termasuk misalnya merevisi Permen ESDM 37/2018 yang sudah sangat jelas mengatur tentang hal itu,” tukas kader Partai Gerindra ini.

Sahkan Perda

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa, untuk menginplementasikan Permen ESDM No 37/2018 tersebut, pihaknya bahkan telah mengesahkan Perda yang mengatur tentang hal itu yang nanti akan diatur lebih jauh dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku yang akan segera menyusul.

“Di dalam Pergub tersebut juga nanti akan diatur tentang bagian yang akan diperoleh Pemerintah Provinsi Maluku, kabupaten-kabupaten yang terdampak maupun kabupaten/kota yang lain. Semua akan mendapat bagian secara proporsional. Yang jelas untuk kabupaten yang terdampak langsung akan lebih diperhatikan,” paparnya.

Masih menurut Saudah, PI 10 persen itu diberikan untuk kegiatan hulu, sedangkan  wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sendiri akan menjadi pusat kegiatan hilir. Karena di sana akan dibangun kilang-kilang yang akan memproses lebih jauh gas yang dihasilkan Blok Masela.

“Tentu saja ini akan menimbulkan multiplayer efect yang sangat besar bagi pemerintah kabupaten dan masyarakat setempat. Akan sangat banyak kegiatan yang menghidupkan ekonomi baru di sana,” pungkasnya.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *