Jakarta, Ruangenergi.com – Sikap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi yang menuding PT Pertamina (Persero) sebagai penyebab naiknya harga BBM non subsidi di Sumut karena dianggap menyalahi aturan kembali disoal sejumlah pihak.
“Pertanyaan yang harus dijawab oleh Gubernur Sumut adalah, peraturan yang mana yang dilanggar oleh Pertamina? Justru sebaliknya Pertamina sangat patuh kepada Peraturan Daerah yang diterbitkan Gubernur Sumut yang memerintahkan Pertamina untuk memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB yang sebelum-nya betarif 5% menjadi naik 7.5%,” kata Praktisi Migas, Inas N Zubir di Jakarta, Senin (05/4/2021).
Menurut Inas, Gubernur Sumut sepertinya tidak paham tentang struktur pajak daerahnya sendiri. Padahal berdasarkan Ketentuan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang dibebankan kepada konsumen yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah dengan tarif maksimal 10%.
“Konsumen menurut undang-undang ini adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang wajib membayar PBBKB yang dipungut oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yakni produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dimana salah satunya adalah Pertamina,” papar politisi Partai Hanura ini.
Lebih jauh ia mengatakan, bahwa UU No. 28/2009 juga mengatur tentang pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yakni dilakukan oleh produsen dan/atau importir melalui lembaga penyalur, antara lain, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI, Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBM kepada konsumen akhir (konsumen langsung).
“PBBKB yang dipungut tersebut adalah Pajak Daerah atau kontribusi wajib pajak kepada Daerah yang digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di daerah tersebut,” pungkas mantan Pacar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini.(Red)