Soal Rencana Pembatasan LPG 3 Kg, Menteri ESDM: Sistem Model MyPertamina Efektif

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bakal membatasi pembelian LPG 3 kg. Hal ini dilakukan agar penjualan gas melon bisa menyasar konsumen yang tepat.

“Akan dilakukan pengaturan supaya yang berhak dapat haknya. Itu saja. Prinsip keadilan,” kata Arifin saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (05/05/2023).

Hal tersebut mengingat angka penjualan LPG 3 Kg naik terus setiap tahun. Padahal di sisi lain, tingkat kemampuan membeli masyarakat terus meningkat.

“Itu tiap tahun naik terus. Sementara yang volume botol tinggi turun terus. Sementara yang tabung 3 kg naik terus. Padahal kan kita tingkat kesejahteraan sudah naik,” tambahnya.

Secara aturan, pembelian LPG 3 rencananya akan dibatas per 1 Januari 2024 bagi konsumen yang sudah terdaftar. Itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Saat ditanya apakah implementasi itu bisa dipercepat sebelum 2024, Arifin belum menjawab secara pasti. “Berjalan. Pokoknya proses improvement itu harus selalu berjalan,” imbuhnya.

Untuk implementasi penyaluran, pemerintah akan memilah siapa saja konsumen yang berhak dengan basis data, khususnya yang telah terdata secara digital. Seperti yang dilakukan Pertamina lewat aplikasi MyPertamina untuk penyaluran BBM bersubsidi.

“Tapi kalau sistemnya model MyPertamina itu efektif, boleh aja modelnya dipakai sebagai basis. Jadi ketahuan, siapa sih yang sebetulnya berhak untuk mendapatkan LPG 3 kg,” ungkap Arifin.

“Contoh misalnya, kayak pupuk dulu distribusinya dari pengecer. Pengecer kan kios. Di kios itu sudah ada daftar petani yang terdaftar dalam rencana definitif kebutuhan kelompok, RDKK. Itu udah jelas. Jadi tinggal ngambil ke kiosnya itu. Ini yang mustinya bisa dilakukan di LPG 3 kg,” tuturnya.