South East Mandala 1X Spud In oleh PHE OK, Berharap Lebih dari 2 MBOE

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com– Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaporkan telah dilakukan tajak (spud in) sumur eksplorasi South East Mandala-1X oleh PT Pertamina Hulu Energi Ogan Komering (PHE OK) pada 31 Desember 2022.

Target ke dalaman pengeboran sumur Mandala-1X sebesar 1.782 meter dengan estimasi hari kerja bor 27 hari.

“Berikut informasi status pengeboran eksplorasi PHE OK : Telah tajak konduktor sumur eksplorasi South East Mandala 1X di tanggal 31 Desember 2022, di malam tahun baru sekitar jam 21.00 wib.Target kedalaman pengeboran 1.782 meter.Target formasi Talang Akar dan Baturaja.Estimasi hari kerja Bor 27 hari.Target hidrokarbon diharapkan lebih dari 2 mmboe.Demikian informasi yang dapat kami sampaikan,” kata Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera bagian Selatan Anggono Mahendrawan kepada ruangenergi.com,Selasa (03/01/2023) di Jakarta.

Dalam catatan ruangenergi.com, bertepatan dengan hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2018, Pertamina telah melaksanakan alih kelola Wilayah Kerja (WK) Ogan Komering. Hal ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan kontrak PSC antara Pemerintah dengan afiliasi PT Pertamina (Persero) pada tanggal 20 April 2018 yang berlaku efektif mulai kemarin, 20 Mei 2018.

WK Ogan Komering sebelumnya dioperasikan oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) bersama Partners melalui Joint Operating Body Pertamina- Jadestone Energy (Ogan Komering) Ltd (JOB PJOK).

WK Ogan Komering telah selesai masa kontraknya pada 28 Februari 2018 termasuk WK Tuban, namun kemudian oleh Menteri ESDM diputuskan pengelolaan sementara WK Ogan Komering oleh operator eksisting selama 6 bulan atau sampai ditandatanganinya kontrak PSC yang baru.

Setelah penandatanganan ini, terhitung mulai tanggal 20 Mei 2018, WK Ogan Komering bersama WK Tuban akan dioperasikan oleh PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Berbeda dengan kontrak sebelumnya yang masih menggunakan kontrak bagi hasil Cost Recovery, kontrak bagi hasil untuk kedua wilayah ini akan menggunakan kontrak bagi hasil gross split. Sebelumnya, kontrak bagi hasil gross split telah diimplementasikan terlebih dahulu di WK Offshore North West Java (ONWJ) oleh PHE.