Jakarta, RuangEnergi.Com- Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PLN Indonesia Eko Sumantri menyatakan akan kembali menggunggat pasal yang terkait dengan klater ketenagalistrikan ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Mengenai UU Cipta Kerja pada klaster Ketenagalistrikan, ada beberapa Pasal yg telah dieleminir Mahkamah Konstitusi pada pengujian UU 30/2009 diberlakukan kembali.
“Misal yg pernah kami uji adalah Pasal 10 Ayat 2 & Pasal 11 Ayat 1 UU Ketenagalistrikan menurut Majelis Hakim MK bertentangan dengan UUD 1945 karena membolehkan unbundling/privatisasi”,kata Eko Sumantri, saat dihubungi Ruang Energi.Com, Selasa(6/10/20)
Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas menyatakan, Kedua pasal tersebut diputuskan bertentangan dengan UUD 1945 pada tgl 14 Desember 2016.
“Kami akan koordinasi dulu dengan pengurus SP PLN Indonesia secara diinternal dan eksternal untuk kembali melayangkan uji materi terkait pasal ketenagalistrikan. Hal ini perlu diperjuangkan karena sangat merugikan PLN dan masyarakat pengguna listrik”, pungkas Eko Sumantri.