Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan terkejut dengan naiknya harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang cukup tinggi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta. Apalagi kenaikannya melewati batas atas yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Saya sangat terkejut begitu SPBU swasta mengumumkan harga jual BBM. Sebab berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 187/2019 tentang Formula Harga Dasar BBM, jelas mengatur batas bawah dan batas atas harga BBM Umum. Dan harga mereka lebih tinggi dari seharusnya,” ujar Mamit dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (25/1/2020).
Menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM tersebut, perhitungannya adalah untuk BBM di bawah Ron 95 dan CN solar 48 rumusnya adalah MOPS+Rp1.000/liter+Margin (5 persen dari harga dasar) untuk batas bawah dan margin 10 persen untuk batas atas.
Sedangkan untuk BBM diatas Ron 95 dan CN solar 51 rumusnya adalah MOPS+Rp1.200/liter+Margin (5 persen dari harga dasae) untuk batas bawah dan 10 persen untuk batas atas.
Menurut Mamit harga BBM yang dijual di SPBU swasta, melewati ketentuan yang ditetapkan pemerintah. SPBU swasta seharusnya patuh terhadap Keputusan Menteri ESDM No 187/2019 tersebut. Kementerian ESDM harus menegur itu.
“Pemerintah harus berlaku fair terhadap semua pemain SPBU dan tidak terkesan menganaktirikan Pertamina. Jangan nanti jika Pertamina ingin menaikan harga BBM Umum sesuai dengan keekonomian tidak diperbolehkan oleh pemerintah. Padahal BBM Umum ini tidak disubsidi dan mekanisme harganya adalah sesuai dengan mekanisme pasar,” pungkasnya. (dai)
