Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pihaknya akan memenuhi target Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23% di 2025.
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu, menyebut, tren global untuk pembangkitan tenaga listrik tengah menuju transisi energi bersih.
Ia menjelaskan, saat ini Indonesia tengah menuju transisi dari energi fosil menuju energi bersih melalui peningkatan kapasitas pembangkit tenaga listrik dari EBT ini terlihat dari total kapasitas terpasang pembangkit listrik EBT.
Hingga Juni 2020, jumlahnya 10.427 MW atau 14,69% dari total kapasitas terpasang pembangkit nasional.
Dikatakan olehnya, upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah untuk pengembangan ketenagalistrikan ke depan, di antaranya :
Pertama, fleksibilitas pengembangan pembangkit EBT dalam RUPTL PLN 2019-2028 yang menyebut percepatan target bauran dan penambahan pembangkit EBT dapat dilakukan di luar rincian RUPTL PLMN 2019-2028 sesuai kebutuhan sistem kelistrikan lokal.
Kedua, pengembangan smart grid sesuai RUKN 2019-2038. Di tahun 2020, smart grid sudah mulai diimplementasikan di beberapa daerah di Jawa-Bali dan secara bertahap bisa diterapkan pada sistem di luar Jawa-Bali.
“Melalui pengembangan smart grid, penyaluran tenaga listrik lebih efisien dan pemulihan gangguan lebih cepat. Selain itu smart grid dapat menurunkan biaya operasi dan pengelolaan bagi perusahaan listrik dan pada akhirnya dapat menurunkan tarif listrik serta mengendalikan beban puncak yang dapat membantu menurunkan tarif listrik,” terang Jisman melalui keterangan tertulisnya, (22/11).
Ia melanjutkan, ketiga, ada revisi grid code yang saat ini sedang berlangsung dalam proses penyelesaian dan diharapkan akan segera selesai pada tahun ini.
Keempat, pengembangan distributed generation, microgrid and distributed storage. Menurutnya saat ini PLN sedang melakukan studi pemasangan baterai di Bali dengan kapasitas 50 MW/200 MWh.
“Bila studi ini layak, maka baterai menjadi alternatif untuk mitigasi kekurangan daya jangka pendek dan dapat menjadi cadangan untuk generator EBT intermittent. Selain itu, terus dikembangkan Alat Penyimpan Daya Listrik (APDAL) untuk melistriki daerah-daerah pedesaan,” paparnya.
Yang kelima pengembangan PLTS Atap. Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ESDM nomor 49 tahun 2019, konsumen PLN bisa memasang PLTS atap.
Dirinya menyampaikan dengan aturan tersebut konsumen bisa menghasilkan listrik mereka sendiri dan bahkan bisa mengekspornya ke PLN.
“Hingga semester I 2020, jumlah solar PV atap yang telah dibangun 2.346 pelanggan dengan total kapasitas 11,5 MWp,” ungkap
Selanjutnya yang keenam, ada draft Peraturan Presiden tentang EBT. Ia mengatakan konsep peraturan terkait pembelian tenaga listrik serta harga patokan pembelian tenaga listrik EBT oleh PLN dalam bentuk Peraturan Presiden saat ini tengah disusun Kementerian ESDM.
Kemudian yang terakhir atau ketujuh yakni penggunaan energi bersih di kawasan wisata.
“Kawasan wisata diharapkan tidak lagi menggunakan batu bara atau pembangkit listrik berbasis High Speed Diesel (HSD), namun menggantinya dengan pembangkit fosil secara bertahap dengan pembangkit berbasis gas atau EBT yang ramah lingkungan,” tandas Jisman.