Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM

Strategi Pemerintah Terhadap Pengolahan Minerba di Indonesia

Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut peranan pertambangan dalam memberikan manfaat nyata terhadap perekonomian masyarakat sangat penting.

Terlebih lagi sektor pertambangan juga dapat meningkatkan pembangunan nasional secara berkelanjutan dan harus dibarengi dengan pengelolaan berasaskan kaidah-kaidah pertambangan yang baik.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, Dalam Webinar “Sosialisasi Kebijakan Mineral dan Batubara Indonesia“, (11/02).

ESDM

“Kebijakan minerba Indonesia kita gambarkan sebagai satu bentuk rumah dimana baseline dari kebijakan yang kita atur ini adalah neraca sumber daya dan cadangan minerba yang kita punya. Tentu saja, pondasi yang memperkuat rumah ini adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3,” ungkap Wafid.

Ia menambahkan, rencana pengelolaan minerba nasional selalu mempertimbangkan daya dukung sumber daya manusia dan lingkungan.

Dijelaskan olehnya, menurut data dan infomasi geospasial dan tematik, pelestarian lingkungan hidup, rencana tata ruang wilayah atau zonasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, prioritas pemberian komoditas tambang, jumlah dan luas wilayah pertambangan, hingga ketersediaan sarana dan prasarana, menjadi pertimbangan dalam pengelolaan di sektor Minerba.

“Perkembangan industri pertambangan dewasa ini, membutuhkan strategi khusus bagi pemerintah dalam mengimplementasikan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara agar bisa beradaptasi sesuai perkembangan zaman,” paparnya.

Lebih lanjut, Wafid mengatakan, sedikitnya Pemerintah memiliki 8 (delapan) strategi kebijakan dalam mengelola wilayah pertambangan.

Pertama, iklim investasi yang kondusif sesuai dengan karateristik unik pertambangan demi menjaga keberlangsungan usaha.

“Kedua, kaidah pertambangan yang baik. Ketiga, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi lokal dan nasional,” katanya.

Keempat, penggunaan dan pengembangan tenaga kerja dan produk dalam negeri. Kelima adalah adanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang terdiri dari pemasaran dan/atau penjualan serta pengendalian produksi.

“Keenam, peningkatan nilai tambah melalui pengembangan industri nasional yang terintegrasi dan berdaya saing tingggi. Ketujuh, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan yang terakhir (kedelapan), dukungan terhadap pengembangan industri daur ulang,” bebernya.

“Kedelapan strategi khusus ini diharapkan sebagai jawaban dalam menjamin pengelolaan sumber daya mineral dan batubara secara adil, transparan, dan akuntabel serta berkelanjutan, menjamin prinsip-prinsip konservasi dalam upaya pemanfaatan minerba dan menjamin kepastian hukum dan berusaha,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *