Nusa Dua,Bali,ruangenergi.com– Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) Sugeng Suparwoto menegaskan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas (Migas) merupakan suatu keharusan.
Itu sebabnya,revisi UU Migas menjadi suatu keharusan dan sudah masuk ke dalam skala prioritas.
“Insya Allah dalam 6 bulan ke depan akan tuntas. Kenapa? Dari sisi materi (revisi UU Migas) tidak terlalu banyak pembahasan di dalam daftar inventaris masalah (DIM). Karena pasal-pasal yang waktu itu dikoreksi di dalam Mahkamah Konstitusi (MK), diantaranya yang penting adalah kelembagaan di hulu, yakni SKK Migas.Perintahnya apa dari Mahkamah Konstitusi? Nah,berupa Badan Usaha Khusus, yang bukan sebagai body negara, tidak sebagai negara,” kata Sugeng kepada wartawan di sela-sela ICIUOG,Rabu (20/09/2023) di Bali.
Sugeng memberikan sinyal, dalam penetapan Direksi/Pimpinan di Badan Usaha Khusus Migas nanti, harus dilakukan fit and proper test.
“Siapa yang akan memilih Direksi (BUK)? Ada memang ya namanya DPR lah yang maunya ikut di fit and proper test (BUK Migas).Terakhirnya di DPR setelah negara mengajukan nama-nama untuk di fit and proper test,” jelas Sugeng.
Hanya saja, Sugeng mengingatkan kemungkinan dari 9 Fraksi di DPR, kecenderungannya tidak menjadikan BUK Migas seperti Pertamina.