Pemerintah dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah melakukan berbagai tindakan untuk menekan kegitan illegal drilling maupun illegal refinery, namun kegiatan illegal tersebut belum sepenuhnya dapat ditangani.
Kegiatan ini terjadi di dalam dan luar Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sehingga menimbulkan dampak yang sangat luas serta memprihatinkan seperti terjadinya kebakaran, pencemaran lingkungan, korban jiwa, gangguan operasional lapangan minyak dan gas, hingga munculnya pengolahan dan peredaran hasil olahan minyak mentah ilegal.
SKK Migas telah mengambil langkah cepat dengan membentuk Tim Kajian Penanganan Pengeboran Sumur Ilegal serta Penanganan dan Pengelolaan Produksi Ex-Sumur Ilegal pada tahun 2020 sebagai upaya menemukan solusi terkait kegiatan pengusahaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat.
“Ini menunjukkan bahwa SKK Migas proaktif dalam turut memberikan kontribusi dalam upaya penertiban sumur illegal”, kata Hudi, Rabu (17/7/2024), di Jakarta.
Atas hasil kajian tersebut, Hudi menginformasikan SKK Migas telah menyampaikan rekomendasi antara lain: Kegiatan illegal drilling harus ditertibkan dan perlu penanganan pengelolaan lebih lanjut agar potensi dari produksi sumur illegal drilling dapat berkontribusi pada produksi nasional, pembentukan Tim Gabungan lintas sektor dan Kementerian yang dipimpin oleh Kemenko Polhukam RI dalam rangka penanganan dan pemetaan potensi dari eks illegal drilling tersebut.
“SKK Migas juga telah mengusulkan Payung Hukum berupa Peraturan Presiden RI untuk penanganan illegal drilling dan Peraturan Menteri ESDM RI untuk pengelolaan eks illegal drilling”, tegas Hudi.