Jakarta,ruangenergi.com–Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim pihaknya sudah sampaikan surat teguran kepada Freeport Indonesia.
Ruangenergi.com mendapatkan informasi bahwa telah disampaikan Surat Teguran dari Dirjen Minerba kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) pada tanggal 30 September 2020 No. 1197/36/DJB/2020 hal Surat Teguran Terlambatnya Konstruksi Pembangunan Fasilitas Pemurnian PT Freeport Indonesia, yang menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
❖ Agar pelaksanaan pilling test dan pile load test dipercepat dan dapat dilaksanakan paling lambat
akhir Oktober 2020.
❖ PT FI diminta untuk segera menyampaikan time line untuk pelaksanaan kegiatan pilling test dan pile load
test.
Atas Surat Teguran di atas, PT FI memberikan tanggapan melalui surat nomor 508/OPD-PTFI/IX/2020 tanggal 30 September 2020 , yang menyampaikan bahwa pilling test dan pile load test akan mengalami keterlambatan, semula direncanaan pada akhir bulan September 2020, namun baru dapat dilakukan pada awal November 2020.
PT FI kembali menyampaikan surat nomor 516/OPD-PTFI/XI/2020 tanggal 11 November 2020 perihal jawaban surat teguran terlambatnya kegiatan konstruksi pembangunan fasilitas pemurnian PT Freeport Indonesia (PT FI), yang menyampaikan bahwa :
❖ PT FI sudah memberikan Notice to Proceed ke Chiyoda untuk melakukan pekerjaan test pilling.
❖ Chiyoda sudah mulai melakukan pengadaan dan mobilisasi peralatan serta pekerja ke Gresik.
❖ Kegiatan fisik test pile drive di area prioritas pembangunan smelter baru dapat dilakukan pada akhir
November 2020
Butir-Butir MoU antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Mitsubishi Materials Corporation (MMC) Tanggal 13 November 2020
1. MMC dan PTFI saat ini sebagai pemegang saham terbesar di PT Smelting (PTS)
2. PTFI bekerjasama dengan MMC untuk melakukan ekspansi kapasitas smelter PTS semula 1 juta DMT
pertahun menjadi 1,3 DMT pertahun untuk konsentrat kering
3. Para pihak sepakat untuk melaksanakan ekspansi PTS dengan syarat PTFI menyediakan pendanaan
sehingga kepemilikan saham PTFI di PTS meningkat
4. MMC dan PTS , dengan meminta pertimbangan PTFI, akan memimpin evaluasi desain, strategi kontrak,
jadwal pembangunan dan biaya ekspansi PTS (akan dikonfirmasi dan dituangkan dalam perjanjian
definitive)
5. Guna mempercepat jadwal pembangunan, PTFI telah menyetujui untuk mengganti biaya konstruksi PTS
sebelum selesainya perjanjian definitive
6. Ekspansi akan dilakukan sedemikian rupa sehingga ditargetkan selesai pada akhir Desember 2023
7. PTS akan terus memurnikan konsentrat PTFI sesuai dengan praktik yang telah berjalan menggunakan MMC
8. Standar tinggi operasional smelter PTS saat ini akan terus dilanjutkan berdasarkan pedoman dari MMC
termasuk setelah diselesaikannya ekspansi PTS













