Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah mengusulkan akan memberikan pajak (biaya) terhadap perusahaan yang mengeluarkan atau menghasilkan emisi karbon dalam kegiatannya. Usulan pajak karbon ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Di mana besaran tarif yang…
