Jakarta, Ruangenergi.com – Penetapan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3Kg oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang bertentangan dengan Pasal 24 Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan Nomor 05 Tahun 2011 dapat dinyatakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi…
