Jakarta,ruangenergi.com-Pemerintah telah menyampaikan perubahan terms and conditions ini sejak tahun lalu. Jadi untuk bagi hasil, tidak ada lagi 85:15, sekarang dimulai dari 80:20 bagi Pemerintah dan swasta (KKKS) untuk minyak dan 75:25 untuk gas “Kita mulai dengan angka itu, seiring dengan naiknya…
