Jangan Risau!! Sebagian Besar Rumah Tangga Tidak Perlu Izin Air Tanah

Jakarta, ruangenergi.com – Dalam rangka untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan air tanah, Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Dalam peraturan ini…