Jakarta,ruangenergi.com– Korban kecelakaan kerja ketika putus ibu jarinya, atau salah satu bahkan kedua matanya cacat, maka bisa seumur hidup menuntut perusahaan akibat derita yang dia alami. Setiap hari si korban dibayar oleh perusahaan tempat dia bekerja akibat kecelakaan kerja yang…
