Berita KP-2 Sebut dibentuk Berdasarkan Pasal 28E 1945 Jakarta, Ruangenergi.com – Ketua Umum Komunitas Pensiunan Pertamina (KP-2), Luluk Harijanto, mengungkapkan, bahwa KP-2 dibentuk berbasis Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Read More ยป 7 January 2021 No Comments