Delegasi Wewenang Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah Dimulai Saat Terbitnya Perpres 55 Tahun 2022

Jakarta,ruangenergi.com-Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin menjelaskan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dibentuk dalam kerangka pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2020 di mana sebagian dari kewenangan Pemerintah Pusat didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi dengan tujuan untuk pelaksanaan tata kelola…