Jakarta, ruangenergi.com- Perambahan hutan adalah kegiatan pembukaan atau penguasaan lahan hutan secara ilegal atau tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Kegiatan ini sering melibatkan penebangan pohon, pembakaran, atau pengubahan fungsi hutan menjadi lahan pertanian, perkebunan, atau permukiman tanpa izin…
