Jakarta,Ruangenergi.com–Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengeluarkan Peraturan Menteri Esdm RI Nomer 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permen Esdm Nomer 25 Tahun 2018 tengang Pengusahaan Mineral dan Batubara ditetapkan pada tanggal 11 November 2020. Diundangkan…
