Ini Ya Jenis Kendaraan Yang Boleh Pakai Solar Subsidi Menurut Perpres 191 TAHUN 2014

Jakarta,ruangenergi.com-Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) secara tegas meminta kepada siapapun tidak boleh mengisi bahan bakar minyak non subsidi, jika tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 TAHUN 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan…