Jakarta, Ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Listrik, Pembangkit Energi Baru dan Terbarukan (EBT) khususnya yang bersifat intermitten (PLTS dan PLTBayu) secara keseluruhan memberikan…
