Pemerintah Terbitkan Permen ESDM No.7/2021 mencabut Permen ESDM No.2/2018 Pemberlakuan Wajib SNI di Bidang Ketenagalistrikan

Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mencabut Peraturan Menteri (Permen ESDM) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan. Dalam dokumen yang diterima Ruangenergi.com, pemerintah kembali…