Jakarta, Ruangenergi.com – Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi (Migas), Pemerintah pusat melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada…
