Tangan Dingin SKK Migas: Produksi Minyak Sumbagsel Melesat 68.391 BOPD, Didorong Kebijakan Historis Legalisasi Sumur Rakyat!

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Lampung, ruangenergi.com– Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mencatat capaian positif pada periode Januari–September 2025, dengan peningkatan produksi minyak rata-rata mencapai 68.391 barel per hari (BOPD). Angka ini lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun 2024 yang tercatat 66.990 BOPD.

Peningkatan ini diraih berkat serangkaian kegiatan intensif dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), mulai dari survei seismik, pengeboran eksplorasi dan pengembangan, penyelesaian proyek, hingga kerja ulang sumur.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Yunianto, menyampaikan apresiasinya. “Kami apresiasi kerja keras seluruh KKKS karena tidak hanya menahan laju penurunan produksi alamiah, tetapi berhasil meningkatkan produksi,” katanya dalam Rapat Kerja SKK Migas Sumbagsel di Lampung.

Secara rinci, Kepala Departemen Operasi SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, melaporkan tambahan produksi signifikan berasal dari pengeboran pengembangan sebesar 7.971 BOPD dan gas 31,34 MMSCFD. Tambahan ini disumbang oleh: Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Zona 4: 5.441 BOPD & 20,74 MMSCFD. Kemudian,  Petrochina International Jabung Ltd: 1.596 BOPD & 9,85 MMSCFD. Selanjutnya, Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Zona 1: 833,81 BOPD & 0,74 MMSCFD.

Selain itu, pengeboran eksplorasi juga memberikan harapan baru dengan temuan cadangan potensial tambahan 5.595 BOPD dan 17,24 MMSCFD dari sumur-sumur seperti Sungai Anggur Selatan–2, Sungai Anggur Utara–1, dan Sumur Padang Pancuran (PPC).

Meski produksi gas periode Januari–September 2025 tercatat 1.464 MMSCFD (turun dari 1.574 MMSCFD pada 2024), SKK Migas berhasil menekan laju penurunan alamiah dari potensi 30% menjadi 6,98% dan optimistis tren produksi gas akan meningkat pada periode berikutnya. Realisasi penyaluran gas juga melampaui target (101,71%), sementara lifting minyak mencapai 93,44% dari target.

Di tengah capaian operasional, sorotan utama untuk peningkatan produksi yang berkelanjutan di Sumbagsel—dan secara nasional—tertuju pada pembenahan dan legalisasi sumur minyak rakyat.

Dalam rapat kerja tersebut, dibahas strategi peningkatan produksi melalui percepatan pengeboran dan proyek, serta peran penting implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Upaya Peningkatan Produksi Migas.

SKK Migas akan berkolaborasi dengan KKKS untuk melakukan pembenahan sumur-sumur masyarakat, pendataan ulang, serta optimalisasi pengelolaan sumur tua. Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, menegaskan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 adalah terobosan penting untuk mendorong peningkatan lifting.

“SKK Migas akan segera memanggil seluruh KKKS untuk bersama-sama mengimplementasikan kebijakan penting ini, termasuk menyosialisasikan petunjuk pelaksanaannya,” ujar Taufan, dikutip Sabtu (5/7/2025).

Status Puluhan Ribu Sumur Minyak

Kebijakan ini merupakan langkah bersejarah pemerintah untuk mengubah status puluhan ribu sumur minyak yang dikelola secara informal oleh masyarakat menjadi sumber kesejahteraan yang legal dan berkelanjutan. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang mengorkestrasi rapat koordinasi tingkat tinggi (9/10/2025) menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Selama ini usaha rakyat sudah ada sumur-sumurnya, tapi mereka nggak punya legal. Mohon maaf, kadang-kadang dikejar oleh oknum-oknum. Maka dengan Permen ini, semuanya sudah bisa kita lakukan,” jelas Bahlil.

Prinsip utamanya adalah menjadikan masyarakat lokal sebagai aktor utama. Legalitas ini membuka pintu bagi Koperasi, UMKM, dan BUMD untuk mengelola sumur tersebut. Bahlil dengan tegas menekankan bahwa pengelola harus berasal dari daerah, melalui rekomendasi kepala daerah. “Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus. Tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta,”tegas Bahlil lagi.

Dengan inventarisasi sekitar 45.000 sumur di enam provinsi, termasuk Sumatera Selatan, program kolaboratif ini melibatkan pemerintah daerah, BUMD, koperasi, dan UMKM.

Gubernur Jambi, Al Haris, menyambut baik legalisasi ini, yang diharapkan dapat mengatasi masalah kronis seperti pengeboran ilegal, kebakaran, dan pencemaran limbah. Komitmen penyerapan hasil produksi juga datang dari PT Pertamina (Persero), melalui Direktur Utama Simon Aloysius Mantiri, yang siap membeli minyak mentah dari sumur rakyat dengan harga kompetitif (80% dari harga minyak mentah Indonesia/ICP) dan proses pembayaran yang cepat.

Dengan target pengeboran 7 sumur eksplorasi dan 10 kegiatan survei seismik di 2026, dikombinasikan dengan terobosan legalisasi sumur rakyat, SKK Migas Sumbagsel optimistis dapat mempertahankan bahkan meningkatkan tren positif produksi migas di masa depan, sekaligus memberikan multiplier effect bagi perekonomian lokal.