Jakarta,Ruangenergi.com-Terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Esdm Tahun 2020-2024 memperlihatkan bahwa Menteri ESDM dan jajaran ESDM semakin memberikan harapan karena komitmen terhadap energi terbarukan yang semakin nyata dan jelas.
Selama ini kan selalu ada perbedaan cara pandang antara KEN dengan implementasi yang dilaksanakan oleh kementerian ESDM yang menjadi leading sektor penggerak peningkatan pemanfaatan energi terbarukan.
Hal itu terlihat dari seringnya keluarga regulasi dari sektor yang tidak seluruh memberikan daya tarik investasi bagi energi terbarukan. Namun sejak satu tahun terakhir, terlihat jelas visi kementerian ESDM yang mendorong dan memprioritaskan pemanfaatan energi terbarukan sesuai dengan road map dan trend pemanfaatan energi dunia menuju energi transisi penggunaa energi bersih.
“Kami tentu saja sangat memberikan dukungan terhadap berbagai kebijakan yang belakangan dibahas dan akan diupayakan untuk mendorong pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia. Kita memang sudah tidak bisa lagi hanya mengandalkan pada energi fosil, walaupun kita merupakan negara yang memiliki sumber energi fosil yang juga memadai. Silahkan gunakan energi fosil untuk mendukung peningkatan ekonomi masyarakat, sebagai modal pembangunan. Kami tentu mengapresiasi upaya-upaya Kementerian ESDM yang semakin menuju pada track yang tetap sesuai dengan kebijakan energi nasional. Mudah-mudahan hal ini juga menjadi modal yang baik bagi Ditjen EBTKE dalam melaksanakan rencana strategis kementerian ESDM ini,” kata Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma kepada ruangenergi.com, Sabtu (14/11/2020) di Jakarta.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Esdm Tahun 2020-2024.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2020 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Widodo Ekatjahjana. Diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomer 1098.
Secara exclusive,Redaksi www.ruangenergi.com mendapatkan copy salinan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Esdm Tahun 2020-2024,sebanyak 492 halaman.