Screenshot Video YouTube

Tanker Pertamina Tabrak Jamban Warga di Kalimantan Tengah

Jakarta, Ruangenergi.com – Sebuah kapal tanker bermuatan bahan bakar menabrak lanting (perahu kelotok) atau jambang apung milik warga. Peristiwa tersebut terjadi di Baamang Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Region Manager Communication & CSR PT Pertamina, Robert Marchelino Varieza, membenarkan peristiwa tersebut dan kapal itu milik PT Pertamina Trans Kontinental (PTK).

Menurutnya, kapal tanker tersebut hendak melakukan putar arah menuju muara laut. Akan tetapi, angin berhembus cukup kencang, sehingga upaya putar balik gagal dan menabrak jamban dan perahu kelotok milik warga.

“Ya, terbawa angin. Saat itu kecepatan angin 15 knot dan berpengaruh pada arus perairan,” jelas Robert saat dihubungi ruangenergi.com, (02/09).

Ia menambahkan, saat itu pihaknya terus berkomunikasi dengan PTK terkait soal ganti rugi terhadap warga.

“Pada saat kejadian ada lanting/jamban 4 yang terdampak, dan 4 perahu rusak,” jelasnya.

“Saat ini kejadian tersebut sudah diselesaikan, secara kekeluargaan antara owner kapal dengan masyarakat terdampak difasilitasi aparat pemerintah setempat (Ketua RT). Dan kesepakatan ganti rugi sudah dicapai dan disepakati,” tandas Robert.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, di media sosial dihebohkan dengan video sebuah kapal tanker milik Pertamina menabrak jamban dan lanting milik warga di wilayah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Pihak Pertamina membayarkan ganti rugi kepada warga pemilik jamban dan lanting tersebut sebesar Rp 78 juta.

Nakhoda kapal tanker Pertamina melalui PT Pertamina Trans Kontinental, Imran mengatakan, dengan adanya ganti rugi tersebut maka tidak ada lagi tuntutan lain dikemudian hari.

“Mudah-mudahan bisa mengganti kerugian warga. Mudah-mudahan dikemudian hari tidak ada tuntutan lainnya,” tuturnya.

Penyerahan ganti rugi tersebut disaksikan juga oleh pihak Kepolisian disertai dengan penandatanganan berita acara.

Pihak kepolisian menegaskan, dengan adanya kesepakatan tersebut, maka warga tidak bisa menuntut dikemudian hari.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *